KONSULTASI HUKUM PERIHAL PEMBAGIAN HARTA WARISAN

    Ricky Banke, Alum Simbolon, Rolib Sitorus, Christina NM. Tobing, Sryani Br. Ginting,

Abstract

Konsultasi hukum untuk permasalahan yang dialami oleh justiabelen dalam hal ini adalah mengenai pembagian warisan, merupakan salah satu pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, yakni bidang Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan Program Studi Hukum. Tim LKBH memberikan beberapa opsi yang dapat digunakan justiabelen untuk menyelesaikan permasalahan warisan ini yakni: langkah terbaik adalah diselesaikan secara damai berdasarkan kekeluargaan antara ahli waris dengan saudara lainnya, dan juga dengan menelusuri lebih lanjut dan melakukan verifikasi kebenaran informasi peralihan nama ke BPN (Badan Pertanahan Negara) setempat. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan mengalami jalan buntu, maka barulah diupayakan melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Yang perlu dipersiapkan justiabelen adalah dokumen otentik yang dapat menjadi dasar gugatannya, antara lain akte kelahiran, kartu keluarga, akte tanah atas rumah yang dipermasalahkan (fotocopy), surat keterangan ahli waris dan jejak rekaman medis ibu justiabelen. Melalui kegiatan konsultasi ini justiabelen semakin memahami pentingnya pengurusan dokumen-dokumen otentik pendukung. Justiabelen juga memahami upaya mempertahankan hak atas warisan dengan opsi kekeluargaan dan jalur Hukum Nasional. Justiabelen memahami proses penyelesaian melalui Pengadilan yang tidak sederhana, tidak cepat dan biaya tidak murah, mulai dari Pengadilan tingkat pertama hingga kasasi bahkan Peninjauan Kembali.

Kata Kunci :  Harta warisan, Ahli Waris, dokumen otentik, kekeluargaan.

Full Text:
Section
Ekonomi, Sosial, dan Budaya