KONSULTASI HUKUM MENGENAI HARTA PERKAWINAN DAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN

    Christina NM Tobing, Alum Simbolon, Ricky Banke, Rolib Sitorus, Sryani Ginting,

Abstract

Sengketa harta bersama dan hak asuh anak pasca perceraian menjadi permasalahan yang seringkali terjadi pada masyarakat sebagaimana dialami Ibu Agustina Simbolon. Konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan pada hakekatnya sangat diperlukan agar hak-haknya tidak terabaikan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membantu Ibu Agustina memahami hak-haknya sebagai isteri atas harta bersama dan hak asuh anak, sekaligus memberi opsi upaya yang dapat ditempuh agar Ibu Agustina mendapatkan keadilan dan kepastian hukum mengenai hak-haknya tersebut. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini adalah pemberian konsultasi hukum melalui tatap muka dan daring mengingat masih dalam masa pandemic covid-19. Kegiatan ini dilakukan dengan tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan evaluasi. Melalui kegiatan konsultasi ini Ibu Agustina Simbolon semakin memahami hukum tentang hak atas harta bersama dan hak asuh anak-anak kandungnya pasca perceraian, dan mengenai tahapan penyelesaiannya yang mendahulukan penyelesaian secara kekeluargaan, apabila tidak berhasil dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan opsi tindakan setelah Putusan Pengadilan di tingkat pertama.

Kata Kunci : Hukum Perkawinan, Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Bersama.

Full Text:
Section
Ekonomi, Sosial, dan Budaya